Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara bersama ini mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir Formasi Tahun Anggaran 2009.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir Tahun 2009 agar melengkapi berkas dengan persyaratan sebagai berikut:
A. SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI
- Surat lamaran ditulis tangan memakai tinta warna hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Samosir;
- Bagi yang berusia 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2010 melampirkan Fotocopy sah Surat Keputusan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sejak 01 April 1997 s/d sekarang;
- Fotocopy sah Ijazah/Akta dan Transkrip Nilai mulai ijazah awal sampai dengan ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002;
- Mengisi Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d dari Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 dibubuhi Materai Rp. 6.000;
- Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Kabupaten Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diatas kertas bermaterai Rp. 6.000;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES Samosir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan;
- Surat Keterangan tidak menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba, Zat Psikotropika, dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan;
- Kartu Pencari tenaga Kerja (AK-1) yang dikeluarkan oleh oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir;
- Fotocopy sah Akte Kelahiran;
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir;
- Pas photo Hitam Putih tanpa penutup kepala non digital uk. 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut;
- Berkas pada no. 1 s/d 12 dibuat rangkap 2 (dua) dengan warna Map sebagai berikut:
Tenaga Keguruan : Warna Merah
Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
Tenaga Strategis : Warna Hijau
B. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB
- Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.
- Pegesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan).
C. PENDAFTARAN
- Tempat pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan
- Penerimaan berkas dimulai hari Kamis tanggal 10 – 17 Desember 2009 setiap hari kerja mulai pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib.
- Apabila sampai pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2009 pada jam kerja belum melengkapi berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR.
D. LAIN-LAIN
Apabila calon yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia (yang dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dunia dari aparat yang berwenang) atau mengundurkan diri (yang dibuktikan surat pernyataan mengundurkan diri diatas kertas materai cukup) maka dapat digantikan oleh peringkat berikutnya.
Nama-nama yang lulus Tes CPNS Kabupaten Samosir 2009 dapat dilihat di http://samosirkab.go.id/?page_id=24